TODAYNEWS.ID — Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pantauan di lokasi, Selasa (9/8/2025), Khalid tiba di Gedung KPK pukul 11.04 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana hitam saat memasuki area pemeriksaan.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid singkat. Pernyataannya merujuk pada pemanggilan sebelumnya yang tidak ia hadiri.
Khalid dipanggil dalam kapasitas sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk mengurai alur perkara.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo. Penegasan itu disampaikan kepada wartawan.
Khalid sebelumnya dipanggil pada Selasa (2/9). Namun, ia tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.
“Tidak hadir,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kala dikonfirmasi. Hal itu membuat pemeriksaan terhadap Khalid dijadwal ulang.
KPK juga pernah meminta keterangannya saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik ingin memastikan peran Khalid sebagai salah satu pemilik agen travel haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski begitu, tiga orang telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia. KPK menilai keberadaan mereka dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Selain itu, KPK sudah melakukan sejumlah penyitaan. Barang bukti yang disita antara lain uang USD 1,6 juta, sebuah mobil, serta rumah bernilai miliaran rupiah.
Perkara ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Kuota itu dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dan agen travel haji, termasuk aliran dana di balik penerbitan SK itu.
Tidak ada komentar