TODAYNEWS.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti lambannya langkah KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji. Mereka kecewa karena hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan penyidikan sudah berlangsung lebih dari satu bulan. Namun, hasil nyata berupa penetapan tersangka belum juga muncul.
“Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin, Senin (8/9/2025).
Menurut Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu diduga diperjualbelikan. Praktik ini membuka ruang pungutan liar, pemerasan, hingga gratifikasi.
“Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya,” tegas Boyamin.
Meski begitu, ia mengingatkan KPK agar tidak terburu-buru jika memang bukti masih kurang. Ia khawatir penetapan tersangka yang lemah bisa digugat lewat praperadilan.
“Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” ujar Boyamin.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu menjerat perkara dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dugaan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang disorot publik.
Aturan yang berlaku sebenarnya cukup jelas. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, kuota haji dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi justru dibagi rata. Sebanyak 50 persen masuk reguler dan 50 persen dialokasikan untuk haji khusus.
KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemenag. Penyidik juga menyasar rumah pihak terkait serta kantor swasta penyelenggara perjalanan haji.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini. MAKI menegaskan penetapan tersangka akan menjadi bukti keseriusan dalam memberantas korupsi haji.
Tidak ada komentar