x

Nadiem Tersangka, Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Sep 2025 14:00 11 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung merespons pernyataan Hotman Paris soal kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman sebelumnya menegaskan kliennya, Nadiem Makarim, tidak menerima aliran uang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, meminta publik memahami posisi lembaganya. Ia menegaskan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025). “Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan.”

Anang menyebut tim penyidik masih terus bekerja. Fokus penyelidikan diarahkan untuk membongkar seluruh fakta hukum.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” jelas Anang. Ia memastikan transparansi akan dijaga sepanjang proses berjalan.

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Program ini berlangsung pada periode 2019-2022.

Dalam program tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop yang digunakan berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun perangkat ini dinilai lemah dan tidak efektif di wilayah minim akses internet.

Selain Nadiem, empat orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran pejabat Kemendikbud hingga mantan staf khusus.

Mereka adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Nama-nama ini disebut memiliki peran dalam proses pengadaan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1,98 triliun. Kerugian itu berasal dari item software senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop Rp1,5 triliun.

Hotman Paris membandingkan kasus Nadiem dengan Thomas Trikasih Lembong. Ia menilai situasi keduanya serupa.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman, Kamis (4/9/2025).

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” tambahnya. Ia menegaskan kliennya hanya terseret karena jabatan.

 

Post Views12 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
3 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x
x