x

BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Sep 2025 16:11 69 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan terus ditelusuri Kejaksaan Agung. Lembaga itu kini menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Nadiem resmi masuk dalam daftar tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan penetapan itu. Ia menegaskan penyidik sudah menemukan cukup bukti untuk menyeret Nadiem.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya. Penjelasan itu memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.

Dalam penyelidikan, berbagai saksi telah dipanggil termasuk saksi ahli. Bukti surat dan barang sitaan juga memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem.

Nadiem sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan beberapa kali dengan durasi panjang.

Pada 23 Juni lalu, ia diperiksa untuk pertama kalinya selama hampir 12 jam. Selanjutnya, pemeriksaan kedua digelar pada 15 Juli dengan waktu sekitar 9 jam.

Hari ini, ia kembali dipanggil untuk ketiga kalinya. Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kejagung menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu menjadi tersangka. Mereka berasal dari internal Kemendikbudristek dan pihak luar.

Tersangka pertama adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021. Kedua, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada 2020.

Selain itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan juga terjerat. Seorang konsultan bernama Ibrahim Arief ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan masuknya Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook kini menjadi lima orang. Kejagung menegaskan pengusutan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Post Views70 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x