TODAYNEWS.ID — Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Fuad keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan langsung dengan isu kuota tambahan jamaah haji.
“Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan,” ujar Fuad setelah diperiksa KPK.
Fuad menegaskan Maktour memiliki reputasi panjang dalam penyelenggaraan haji. “Insyaallah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus,” tambahnya.
Ia menepis tudingan biro travel miliknya mendapat kuota haji khusus tambahan hingga ribuan. Menurutnya, kuota tambahan merupakan pemberian resmi dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” ucap Fuad.
Fuad juga mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah asosiasi haji. Ia menyebut agenda tersebut hanya sebatas silaturahmi di kantornya.
Selain itu, Fuad membantah adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan KPK. “Nggak ada itu (penghilangan barang bukti) ya,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Fuad tiba di KPK pada pukul 09.55 WIB. Ia diperiksa sepanjang hari dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku enam bulan karena keberadaan mereka masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa penyidik pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Ia juga masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Pangkal perkara berawal dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menegaskan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke jalur haji khusus tidak sesuai aturan. “Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut jumlah agen travel yang terlibat tidak sedikit. “Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” ujarnya.