x

Hilman Latief Hadiri Rapat DPR Saat Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 15:34 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Namun, Hilman justru terlihat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Rapat berlangsung pada Rabu (27/8/2025) sejak pagi hari.

Hilman hadir bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar. Keduanya mengikuti agenda evaluasi pelaksanaan haji 2025.

Pantauan di ruang rapat, Hilman mengenakan batik cokelat. Ia duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam rapat sesi pertama sebelum Zuhur, Hilman sempat memaparkan perkembangan pembayaran uang muka masyair. Per pukul 14.14 WIB, ia masih berada di ruang rapat DPR.

Hilman juga terlihat menulis catatan saat anggota dewan menyampaikan saran. Ia tampak aktif memperhatikan jalannya rapat.

Di sisi lain, KPK tetap menegaskan pemanggilan terhadap Hilman. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/8).

Budi menjelaskan, Hilman dipanggil karena menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak Oktober 2021. “HL Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Selain Hilman, KPK juga memanggil stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Pemeriksaannya sudah dilakukan kemarin,” kata Budi.

Adapun dua saksi lain yang turut dipanggil adalah Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, H Amaluddin. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap awal mula kasus ini. Ia menyebut semuanya bermula dari pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, pembagiannya kemudian diduga menyimpang dari aturan.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 justru menetapkan pembagian 50:50.

Post Views28 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
18 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x