TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid. Kini, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Anang menegaskan, status baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Anang menjelaskan penetapan tersangka TPPU dilakukan pada 11 Juli 2025. Keputusan itu keluar setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi minyak.
“(Riza Chalid ditetapkan tersangka TPPU) sejak 11 Juli 2025,” ujar Anang. Menurutnya, penetapan tersebut tidak terlepas dari rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebagai catatan, Riza Chalid lebih dulu ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, sejak penetapan itu, ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Penyidik bahkan tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Kejagung menyatakan siap mengajukan red notice terhadap Riza agar bisa diproses di luar negeri.
Saat ini, Riza terdeteksi berada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan belum kembali hingga sekarang.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan telah mencabut paspor Riza Chalid. Kebijakan itu diambil agar ruang geraknya semakin terbatas.
Selain menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU, Kejagung juga menyita sejumlah aset. Total ada sembilan unit mobil yang diambil dari pihak terafiliasi dengan Riza.
Mobil-mobil itu disita dalam penggeledahan di kawasan Jakarta hingga Bekasi. Penyidik menemukan kendaraan mewah tersebut tanpa kelengkapan pelat nomor.
Menurut Anang, pihak terafiliasi yang dimaksud adalah rekanan bisnis Riza. Meski begitu, Kejagung belum merinci identitas pihak-pihak yang terlibat.
Dari sembilan unit yang disita, lima di antaranya diduga milik Riza Chalid langsung. Kendaraan itu terdiri dari Toyota Alphard, MINI Cooper, dan tiga sedan Mercy.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menambah penyitaan empat unit mobil lain. Kendaraan itu adalah BMW 528i putih metalik, Toyota Rush hitam, Mitsubishi Pajero Sport hitam mika, dan Pajero Sport Dakar hitam mika.