x

KPK Ungkap Pergeseran Kuota Haji 2024 Rugikan Jamaah Reguler

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 08:15 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kerugian nyata bagi jamaah haji reguler pada tahun 2024. Hal ini muncul dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pergeseran antrean menjadi salah satu dampak besar. “Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya,” ujarnya.

Menurut Budi, ada jamaah reguler yang seharusnya berangkat justru tertunda. “Ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” tambahnya.

KPK mencatat sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus. Padahal, secara aturan tambahan kuota haji mestinya berpihak pada jamaah reguler.

Budi menekankan bahwa pergeseran itu tidak hanya merugikan negara secara keuangan. “Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji bagi Indonesia. Kuota ini dimaksudkan untuk mempercepat antrean jamaah yang menunggu hingga puluhan tahun.

Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengatur pembagian kuota tambahan. Sebanyak 92 persen seharusnya diberikan untuk haji reguler, sisanya delapan persen untuk haji khusus.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan mestinya dibagi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, praktik di lapangan justru menyimpang jauh dari ketentuan.

Fakta yang ditemukan, kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler hilang dan masuk ke jalur khusus.

KPK menduga pengalihan ini dijadikan celah oleh oknum di Kemenag bersama biro perjalanan. Skema tersebut membuka ruang jual beli kuota dengan nilai besar.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya komitmen fee dari agen travel kepada pejabat. Besarannya mencapai US$ 2.600 hingga US$ 7.000, atau Rp 42 juta sampai Rp 113 juta per kuota.

Budi menilai praktik ini menabrak aturan dan mengkhianati jamaah yang sudah lama menunggu. Kuota tambahan dari Arab Saudi, katanya, mestinya dinikmati oleh jamaah reguler.

“Kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah yang bisa langsung berangkat. Bukan kemudian untuk diberikan kepada jemaah yang sudah mengantre,” pungkas Budi.

 

Post Views22 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
16 hours ago

LAINNYA
x