x

KPK Endus Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan di Kemenag

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 07:42 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan itu melibatkan pengalihan ribuan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kuota haji khusus banyak diminati karena memberi akses lebih cepat berangkat tanpa antre panjang. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan lewat biro perjalanan haji.

“Kuota tambahan yang apa namanya, dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus. Itu diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Budi menjelaskan praktik itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga ada pejabat Kemenag yang turut diuntungkan dari mekanisme tersebut.

“Diduga ada aliran uang dari penyelenggara ibadah haji atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tandasnya. Dugaan ini masih terus ditelusuri tim penyidik KPK.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberi tambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia sebanyak 20.000 jamaah. Tujuannya untuk memperpendek masa tunggu antrean yang mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.

Jika merujuk pada Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler. Sementara 8 persen sisanya dialokasikan bagi haji khusus.

Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, mestinya 18.400 diberikan kepada jamaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh dari ketentuan tersebut.

Pembagian kuota ternyata menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Dengan demikian, ada sekitar 8.400 kuota reguler yang dialihkan secara tidak sah ke kuota khusus.

KPK menduga kuat pengalihan itu menjadi ajang jual beli kuota oleh oknum Kemenag bersama sejumlah biro perjalanan. Skema ini membuka peluang keuntungan besar dari jamaah yang ingin cepat berangkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat komitmen fee yang diberikan agen travel kepada pejabat terkait. Nilainya berkisar antara US$ 2.600 sampai US$ 7.000 atau setara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota.

Budi menegaskan praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang sudah lama mengantre. Kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi semestinya diprioritaskan bagi jamaah reguler.

“Kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah yang bisa langsung berangkat. Bukan kemudian untuk diberikan kepada jemaah yang sudah mengantre,” pungkasnya.

Post Views26 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
16 hours ago

LAINNYA
x