x

KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haj

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Agu 2025 20:44 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hasil operasi tersebut di Gedung Merah Putih. Ia menegaskan ada tiga kantor asosiasi haji dan satu rumah biro travel yang menjadi sasaran.

“KPK pada hari kemarin (Selasa) melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Budi. Ia menyebut penggeledahan berjalan lancar.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Temuan ini diyakini memperkuat dugaan praktik jual-beli kuota tambahan haji.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE (barang bukti elektronik) dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Budi. Ia menegaskan bukti akan diteliti secara mendalam.

Budi menambahkan, semua pihak yang diperiksa bersikap kooperatif. Kondisi selama penggeledahan juga terjaga kondusif.

Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di Kementerian Agama pada 13 Agustus 2025. “Hari ini (Rabu), tim sedang lakukan giat penggeledahan di Ditjen PHU Kementerian Agama,” tutur Budi.

Ia mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan itu berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dokumen serta perangkat elektronik berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah mengungkapkan adanya pelanggaran aturan. Ia menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun kenyataannya, kuota tambahan justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.

“Jadi kan berbeda dong harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep pada 6 Agustus 2025. Ia menilai kondisi itu mengurangi jatah haji reguler.

KPK juga menyoroti potensi keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Biaya haji khusus lebih tinggi sehingga memberi ruang keuntungan besar bagi pihak tertentu.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya, Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025 dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Post Views18 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x