TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).
Rumah Yaqut yang digeledah berada di Condet, Jakarta Timur. Selain itu, KPK juga menyasar rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Budi menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rumah ASN tersebut. Salah satunya adalah satu unit kendaraan roda empat.
Sementara penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung. Budi belum bisa memastikan barang bukti apa saja yang disita dari lokasi tersebut.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan,” ujarnya.
Budi menegaskan penggeledahan ini bertujuan memperjelas perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik ingin mengungkap aliran dan penggunaan kuota tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu merupakan hasil perhitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan usai pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pihak Arab Saudi.
Aturan pembagian kuota haji menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya pembagian tidak sesuai ketentuan.
Kuota dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Masing-masing mendapat 50 persen dari tambahan kuota tersebut.
Penyimpangan pembagian kuota ini menjadi sorotan penyidik. KPK menduga hal tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.