TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR RI, Sudewo, masuk dalam radar penyidikan. Ia diduga menerima aliran uang dari proyek rel kereta api di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mendalami dugaan suap tersebut. Kasus ini terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi, Rabu (13/8/2025). Ia merujuk pada update penahanan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, sebagai salah satu tersangka.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Penyitaan itu dilakukan saat ia masih berstatus mantan anggota DPR.
Fakta tersebut terungkap di persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, pada November 2023. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Sudewo hadir sebagai saksi.
Jaksa KPK memamerkan barang bukti foto uang tunai rupiah dan mata uang asing yang disita. Foto tersebut diambil dari hasil penggeledahan di rumah Sudewo.
Sudewo membantah uang itu terkait suap. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya kepada majelis hakim Gatot Sarwadi.
Budi menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Ia juga mengingatkan bahwa mengembalikan uang tidak menghapus pidana.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan nanti kami update proses penyidikan terkait saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi. Hingga kini belum ada tanggapan lanjutan dari Sudewo.
Sementara itu, warga Pati menggelar demonstrasi besar di Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut sudah dianulir setelah menuai protes.
Meski Sudewo telah meminta maaf, warga tetap menuntut pengunduran dirinya. DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk panitia khusus hak angket untuk memproses desakan pemakzulan.