x

KPK Terima Salinan SK Kuota Haji Tambahan 2024 dari MAKI, Siap Dalami Dugaan Pelanggaran

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 10:22 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan 2024 dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dokumen ini langsung dimasukkan sebagai bagian dari bahan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025). Ia menyatakan penyidik terbuka terhadap setiap bukti baru yang relevan.

Budi menegaskan SK tersebut dapat menjadi petunjuk penting bagi jalannya penyidikan. Dokumen itu akan dianalisis untuk melihat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut,” ujarnya. Ia menyebut pemeriksaan lanjutan bisa diarahkan berdasarkan isi SK itu.

KPK juga siap memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penyusunan SK tersebut. Pemanggilan ini dapat mencakup pejabat maupun pihak non-pemerintah.

“Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini,” tambahnya. Menurutnya, dukungan informasi publik sangat membantu KPK.

Budi menjelaskan, setiap informasi yang masuk akan diverifikasi. Tim penyidik akan menguji kesesuaian data SK dengan aturan perundangan.

Pihaknya memandang dokumen dari MAKI ini dapat menambah kejelasan konstruksi perkara. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka.

MAKI sebelumnya mengaku SK tersebut sulit ditemukan. Bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkan salinannya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut SK itu melanggar batasan kuota haji khusus 8% dari total kuota haji Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” kata Boyamin. Ia juga menyebut dokumen itu disusun tergesa-gesa.

Budi memastikan KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional. Seluruh temuan akan dipadukan dengan bukti lain yang sudah ada di tahap penyidikan.

 

Post Views29 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x