x

KPK Dalami Peran BPKH dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 09:30 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK telah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Pemeriksaan saat itu dilakukan dalam tahap penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat untuk haji. Dana tersebut berada di bawah tanggung jawab BPKH.

“Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025). Ia menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dana haji reguler akan dikembalikan ke Kementerian Agama saat pelaksanaan ibadah. Sementara dana haji khusus disalurkan ke agen travel.

“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar Budi. Ia menegaskan pentingnya informasi tersebut bagi penyidikan.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pengaturan dalam pengelolaan dana haji. Proses pendalaman ini menjadi fokus pemeriksaan BPKH.

“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji inilah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” tambah Budi. Pernyataan ini menegaskan proses belum selesai.

Fadlul diperiksa pada Selasa (8/7/2025). Seusai pemeriksaan, ia mengaku telah menjelaskan secara detail kepada penyidik.

“Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Fadlul. Ia menekankan komitmen lembaganya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah berada di tahap penyidikan. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi. Angka tersebut didapat dari kalkulasi internal.

Budi menjelaskan, hasil hitungan internal KPK telah dibahas bersama BPK. Namun, perhitungan resmi akan dilakukan lebih rinci oleh BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya. Ia menegaskan proses audit akan berjalan.

KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini. Karena itu, belum ada penetapan tersangka hingga kini.

Post Views27 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    7 hours ago
    7 hours ago
    22 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x