x

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 07:29 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK mengungkap dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan awal lembaga antirasuah tersebut.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (11/8/2025). Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan. KPK masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya. Ia memastikan proses akan berjalan transparan.

Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut terkait kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu. Pernyataan itu disampaikan Sabtu (9/8/2025) dini hari di Jakarta.

Menurut Asep, kenaikan status pengusutan dilakukan setelah ditemukan indikasi korupsi. KPK menilai bukti yang ada cukup untuk melangkah ke penyidikan.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. Ia menyebut proses ini akan menjerat pihak yang terlibat.

Lembaga tersebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini. Sprindik menjadi dasar resmi langkah penyidik dalam memproses perkara.

KPK akan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini sering digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian besar.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pelaku dapat dijerat jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Penerapan pasal ini memungkinkan hukuman berat bagi pelaku. KPK menegaskan semua pihak yang terlibat akan diusut tuntas.

Post Views29 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    6 hours ago
    6 hours ago
    20 hours ago
    21 hours ago

    LAINNYA
    x