x

Pakar Hukum Nilai Yaqut Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 17:02 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai eks Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat Kemenag bisa dijadikan tersangka. Ia menilai kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 melibatkan lingkaran pimpinan kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurut Fickar, langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa peristiwa pidana benar-benar terjadi.

“Dengan KPK meningkatkan ke tahap penyidikan, itu artinya sudah dapat dipastikan bahwa peristiwa korupsi itu ada dalam pengelolaan haji di Indonesia,” kata Fickar, saat dihubungi Senin (11/8/2025). Ia menegaskan, proses haji yang sarat kepentingan harus diawasi ketat.

Ia menyebut kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa ditemukan bahkan di institusi agama. “Di institusi agama pun bisa menjadi tempat korupsi. Jika KPK sudah memastikan ada peristiwanya, tinggal mengumpulkan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Bukti yang dimaksud bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau petunjuk. Dengan dua alat bukti yang sah, status tersangka dapat ditetapkan.

Fickar menegaskan proyek haji melibatkan hampir seluruh jajaran pimpinan Kemenag. Karena itu, risiko pejabat tinggi terseret kasus ini sangat besar.

“Karena proyek haji ini besar dan melibatkan hampir semua pimpinan termasuk para dirjen dan menterinya, maka tidak mustahil para pejabat itu akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya.

KPK sendiri telah memanggil Yaqut pada Kamis (7/8/2025) untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan itu, Yaqut mengaku senang bisa menyampaikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya. Ia enggan mengungkap detail materi pemeriksaan.

Pemanggilan dilakukan setelah KPK menemukan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan. Porsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus justru diubah menjadi 50:50.

Pelanggaran itu terjadi pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Perubahan tersebut diduga memberi keuntungan pada pihak tertentu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pemeriksaan akan mencakup semua pihak terkait. Penyedia jasa perjalanan haji dan umrah juga akan dimintai keterangan.

KPK memastikan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Publik diimbau bersabar menunggu hasil penyelidikan tuntas.

 

Post Views25 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    6 hours ago
    10 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x