TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, menekankan pentingnya untuk memperkuat pengawasan Pemilu dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Taufan guna menyikapi hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi II yang dinilai amburadul.
Menurut Taufan, kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi akan memperkuat posisi Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilu.
“Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” tegas Taufan dikutip, Senin (11/8/2025).
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawas pemilu, perlu dilakukan penataan undang-undang Pemilu.
Termasuk menyatukan regulasi Pemilu, Pilkada dan Penyelenggaraan Pemilu dalam satu undang-undang.
“Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi undang-undang pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” jelas dia.
Pasalnya, kata Taufan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dinilai sangat amburadul serta tidak berjalan efektif dan efisien.
“Komisi II melakukan evaluasi, ternyata apa yang terjadi di Pilkada serentak, komisi II melihatnya sangat amburadul,” kata Taufan.
Lebih lanjut, banyaknya penyelenggara pemilu yang bekerja tidak sesuai standar, mengakibatkan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota.
“Dengan Pilkada kemarin lahir keputusan Mahkamah Konstitusi, diperintahkan agar 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU,” ujarnya.
“Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Tidak ada komentar