TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini mendapat apresiasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku sempat menggugat KPK karena awal penanganan terkesan lambat. Namun, ia menilai proses kini berjalan cepat.
“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awal-awalnya agak lemot,” ujar Boyamin, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). “Tapi abis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut.”
Boyamin menjelaskan, kasus ini terkait kuota tambahan 20 ribu jemaah hasil pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Tapi nampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar UU,” kata Boyamin. Ia mengaku ikut melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, dari penelusuran, setiap penerima kuota tambahan diminta membayar 5 ribu dolar AS atau sekitar Rp 75 juta. Ada biro travel yang tergabung dalam konsorsium untuk mengelola kuota ini.
Boyamin menduga dana tersebut mengalir ke oknum tertentu. Ia menaksir kerugian negara mencapai Rp 750 miliar hingga mendekati Rp 1 triliun.
“Karena diduga per orang 5 ribu dollar, nah kali 10 ribu itu sudah berapa,” ungkapnya. “Artinya 7,5 ya Rp 750 miliar.”
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menggandeng BPK. Tujuannya untuk menghitung pasti kerugian negara.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Asep menyebut pihaknya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini mengatur soal perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan negara.
“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini,” ujarnya. “Yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.”
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK membuka peluang untuk kembali memanggil Yaqut.
“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Asep. “Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan.”
Tidak ada komentar