TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung RI memastikan akan menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Ia juga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini diambil karena Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Riza seharusnya diperiksa hari ini. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir.
“Sampai siang ini penyidik belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025). Ia menambahkan bahwa tidak ada kabar dari keluarga maupun kuasa hukum Riza.
Atas ketidakhadiran berturut-turut itu, Kejagung mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami akan ajukan red notice sampai termasuk penetapan DPO,” jelas Anang.
Kejagung menegaskan bahwa upaya ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Tujuannya adalah mengejar dan menahan Riza Chalid.
Riza adalah satu dari 18 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Ia disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia diduga bekerja sama dengan Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka disebut mengintervensi kebijakan Pertamina demi keuntungan pribadi.
Riza juga disebut menghapus skema kepemilikan Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama. Ia menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar.
Meski sudah berstatus tersangka, Riza belum pernah ditahan. Kejagung menyebut ia selalu absen dari pemeriksaan.
Riza sempat dikabarkan berada di Singapura, tetapi Kementerian Luar Negeri negara itu membantah. Singapura menegaskan bahwa Riza tidak ada di wilayah mereka.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lantas mendeteksi Riza di Malaysia. Pemerintah juga telah mencabut paspornya untuk membatasi ruang gerak.
Tidak ada komentar