TODAYNEWS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Harus kita kawal dengan integritas dan profesionalisme,” kata Puadi kepada TODAYNEWS, Jumat (1/8/2025).
Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU ini bukan hanya sekadar mengulang pemungutan suara, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi. “Dan, mengembalikan hak pilih warga yang mungkin sebelumnya terganggu oleh pelanggaran prosedural atau administratif,” kata Puadi.
Doktor lulusan Universitas Nasional (Unas) ini menginstruksikan kepada jajaran pengawas daerah untuk melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih. “Pastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam PSU telah diperbarui sesuai ketentuan,” jelas Puadi.
Dia menginstruksikan kepada jajaran pengawas daerah untuk mengawasi proses pencocokan dan penyesuaian data pemilih serta distribusi C pemberitahuan atau C6. Dia juga meminta jika ditemukan data yang tidak sesuai untuk dilakukan pecatatan. “Catat dan laporkan jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih tercantum dalam daftar,” kata Puadi.
Lebih lanjut Puadi menyampaikan kepada jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan pada logistik pemilihan mulai dari surat suara, formulir, bilik suara, tinta, dan kotak suara. Pastikan logistik tiba tepat waktu, jumlah yang cukup, dan dalam kondisi tersegel. “Perhatikan keamanan logistik di tempat penyimpanan sebelum hari H (pencoblosan),” jelas Puadi.
Tidak kalah pentingnya, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat desa, dan TNI/Polri.
Jika terhadap indikasi ketidaknetralan, Puadi meminta jajaran pengawas untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut termasuk dugaan keberpihakan, intimidasi, dan pengarahan pemilih. “Dokumentasikan setiap bentuk pelanggaran, baik secara administratif, etik, maupun pidana,” kata Puadi.
Puadi mengatakan, kesiapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga perlu diperhatikan. Paskan PTPS direktur secara sah dan telah mengikuti bimbingan teknis secara menyeluruh. Selain itu, melakukan briefing lapangan agar PTPS memahami tugas, alur pengawasan, dan mekanisme pelaporan. “Lengkapi PTPS dengan formulir dan alat kerja pengawasan yang dibutuhkan,” kata Puadi.
Dia juga mendorong agar melakukan pemetaan terhadap TPS rawan dengan melakukan identifikasi. Maka dari itu, Puadi meminta jajaran untuk mengidentifikasi TPS yang rawan konflik, politik uang , dan memiliki sejarah pelanggaran. “Siapkan pengawasan berlapis di TPS tersebut, termasuk dokumentasi aktif oleh pengawas,” pungkas Puadi.
76 Total Count
Tidak ada komentar