TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Keputusan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tinggal menunggu Keppres untuk ditindaklanjuti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan menjalankan keputusan sesuai isi Keppres.
“Tentunya kita akan melaksanakan,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Namun hingga saat ini, Kejagung belum menerima Keppres terkait abolisi tersebut. “Kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” jelas Anang.
Jika Keppres sudah diterima, Kejagung akan mengikuti isi dan perintah yang tercantum. “Ini disampaikan ke kita, nanti kita laksanakan apa bunyi dari Keppres itu,” sambungnya.
Anang juga mengonfirmasi bahwa proses hukum, termasuk banding, masih berjalan. Baik Kejagung maupun tim kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan upaya hukum banding.
“Selama ini kita masih proses banyak banding,” ujar Anang. Ia menekankan bahwa posisi Kejagung tetap berpegang pada proses hukum sebelum Keppres keluar.
Ia menegaskan bahwa abolisi adalah keputusan konstitusional dari Presiden. Sementara Kejagung hanya bergerak berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku.
“Kalau kita kan secara hukum saja,” tambah Anang. Dengan begitu, mereka akan menyesuaikan setelah melihat dasar hukum resmi berupa Keppres.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan hal senada. Ia menekankan pentingnya menunggu Keppres sebagai dasar tindakan selanjutnya.
“Kita harus menunggu Keppres lebih dulu,” kata Sutikno. Ia belum bersedia berkomentar lebih jauh soal abolisi selama belum ada dasar resmi.
Sutikno menegaskan belum ada tindak lanjut karena Keppres belum turun. “Kita belum terima Keppres, jadi ga mungkin saya akan ngomong masalah abolisi,” ujarnya.
Pada Kamis malam (31/7), DPR dan pemerintah menggelar rapat konsultasi terkait pemberian amnesti dan abolisi. Salah satu poin yang disetujui adalah abolisi untuk Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan ia melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar