TODAYNEWS.ID – Komisi XI DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan soal pemblokiran rekening yang tidak aktif. Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah menilai, kebijakan tersebut hanya menimbulkan keresahan, kekhawatiran, dan kerugian di masyarakat.
Dia mengaku banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening tidak aktif. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tia-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’,” kata Anna dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dia menyoroti pemblokiran yang tidak didahului dengan pemberitahuan yang jelas. Padahal, kata dia, tidak semua rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau melanggar hukum. “Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran,” jelas Anna.
Dia menyebut tidak banyak dari masyarakat memiliki rekening yang diperuntukkan untuk menabung. “Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna.
Dia menuturkan bahwa penting bagi PPATK dan stakeholder tertkait dalam menentukan parameter rekening yang tidak aktif. Dia mendorong agar pihak perbankan memberitahukan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.
Dia mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, pemetaan yang akurat. Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif dan rekening yang patut dicurigai secara transaksional.
Kedua, lanjut dia, pemberitahuan bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.
Ketiga, skema rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Keempat, literasi keuangan.
“Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya,” jelas Anna.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Dia menambahkan, kegelisahan itu nantinya hanya akan melemahkan kepercayaan pada sistem keuangan atau perbankan nasional. “Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” pungkas Anna.
Tidak ada komentar