TODAYNEWS.ID — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menyerahkan data keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi laptop, Jurist Tan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi tersebut kini tengah dianalisis penyidik untuk proses pemulangan ke Indonesia. “Beberapa informasi termasuk dari Pak Boyamin MAKI kita apresiasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (29/7/2025).
Ia menambahkan, “Informasinya sedang ditelaah penyidik dalam rangka menghadirkan JT ke Indonesia.”
Boyamin bertindak layaknya detektif pribadi untuk menelusuri jejak Jurist Tan di Australia. Ia mengaku melakukan pencarian selama sepekan penuh dari 17 hingga 25 Juli 2025.
Selama di Australia, Boyamin mengunjungi beberapa kota seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney. Dari hasil penyelidikan, ia menduga Jurist kini menetap di Sydney.
“Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya berinisial ADH dan anaknya,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025). Ia mengaku tidak menyambangi langsung kediaman itu demi menjaga hukum setempat.
Semua informasi yang didapat Boyamin telah dikirim ke Kejagung secara daring. Data itu diharapkan mempercepat proses hukum untuk memulangkan Jurist ke tanah air.
“Kami sudah serahkan data berupa foto suaminya dan nomor ponsel yang diduga digunakan Jurist dan suaminya,” ungkap Boyamin. Ia menyatakan keberadaan Jurist terdeteksi selama dua bulan terakhir di Sydney.
Boyamin juga memperoleh data keimigrasian yang menyebut Jurist meninggalkan Indonesia pada Mei 2025. Saat itu, ia terbang dari Jakarta menuju Singapura sebelum diduga melanjutkan ke Australia.
“Jurist hanya transit di Singapura lalu lanjut ke Australia,” katanya. “Kini telah menetap dua bulan terakhir di Sydney,” sambungnya.
Awalnya, informasi menyebut Jurist sempat berada di Alice Springs. Namun, setelah disusuri, Boyamin tak menemukan jejak keberadaan Jurist di kota pedalaman tersebut.
“Saya sudah ke Alice Springs, tapi tidak menemukan tanda-tanda Jurist di sana,” ucapnya. Ia menduga, jika Jurist keluar Sydney, kemungkinan hanya menuju kota Ashford, tempat asal suaminya.
Pihak Kejagung kini juga telah memasukkan Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO). Pengumuman itu jadi syarat untuk mengajukan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Dengan red notice, semua polisi di dunia wajib menangkap dan mendeportasi Jurist ke Indonesia,” jelas Boyamin. Ia berharap langkah ini mempercepat proses hukum hingga persidangan Jurist di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar