TODAYNEWS.ID – Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang tersangka atas kasus penjualan bayi ke Singapura sejak 2023 lalu.
Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengungkapkan, masih ada tiga orang pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Mereka antara lain berinisial L, W, dan YY.
“Ada perekrut dan merawat setelah bayi direkrut (penampung). Kemudian ada yang punya jaringan di Singapura. Ada yang kemudian membuat dokumen-dokumen kependudukan, dokumen di imigrasi,” ungkap Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.
Surawan mengatakan, salah satu dari 3 DPO yakni L, kini teridentifikasi di luar negeri. Surawan mengatakan pihaknya telah menggandeng pihak kepolisian internasional dan meminta red notice, guna mengawasi L.
“Kemudian kita tinggal minta red notice (interpol),”ujarnya.
Berikut peran 13 tersangka kasus penjualan bayi ke Singapura:
1. Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu
2. Maryani (33 tahun) sebagai perantara
3. Yenti (37 tahun) penampung
4. Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi
5. Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh bayi
6. Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi
7. Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi
8. Devi Wulandari (26 tahun) yang juga perannya pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
9. Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu
10. A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi
11. Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi
12. Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi
13. Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.
Surawan menerangkan, dalam menjalankan perannya, para pelaku masing-masing mendapat upah berbeda-beda tergantung tugasnya. Ada yang mendapat Rp2,5 juta sampai Rp5 juta rupiah.
Surawan mengungkap komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2023. Dalam rentang waktu tersebut sebanyak 15 bayi teridentifikasi telah dijual kepada adopter di Singapura.
“Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan, sehingga untuk paspornya juga kami masih mencari lebih jauh lagi,” jelas Surawan.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Interpol guna menelusuri keberadaan bayi-bayi yang telah terjual, juga warga Singapura yang mengadopsi mereka.
“Kalau memang adopter sudah dapat, nanti kami bisa mendapatkan informasinya lebih lanjut. Itu pun kami perlu kerja sama internasional dengan segala macam mekanismenya kita ikuti dari sana juga,”terangnya.
“Jadi kita sekarang mengumpulkan data dulu, terkait bayi-bayi, adopternya, yang antara semua nanti sudah sinkron, kita akan berikan data itu, dan tentu langsung nanti crossnya ke Singapura,” imbuh dia.
Dijelaskan Surawan, bahwa sebelum dijual ke Singapura bayi-bayi terlebih dulu ditampung setelah berpisah dengan ibunya. Para pelaku kemudian merawat mereka sampai berusia tiga bulan.
Proses awal transaksi terjadi dengan calon adopter kemudian dilakukan melalui video call. Bila kesepakatan terjadi, pelaku pun menyiapkan sejumlah dokumen-dokumen palsu.
“Di sini seolah-olah orang tua palsu tadi ya. Jadi video call itu kemudian dia berikan kondisi bayinya seperti apa, sehingga kalau memang cocok bayi itu akan segera dibuatkan dokumen, dan dikirimkan ke Singapura,” jelas dia.
Para tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP, dimana para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. ***
18 Total Count
Tidak ada komentar