x

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 18:39 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Tom dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Tom dalam pengaturan impor gula melanggar hukum dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Tom juga dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagai pejabat negara.

Meski terbukti bersalah, majelis hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti. Hal ini karena ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik impor tersebut.

Hakim turut menyatakan bahwa mereka mengambil alih pertimbangan jaksa soal kerugian negara. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp515 miliar, bagian dari total kerugian sebesar Rp578 miliar.

Keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa juga dikesampingkan oleh majelis. Hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini yang disebut karena urusan keluarga tidak bisa diterima secara hukum.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu yang memberatkan adalah sikap Tom yang dianggap terlalu berpihak pada sistem ekonomi kapitalis.

“Tom saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan nilai-nilai Pancasila,” ucap hakim dalam sidang. Sementara itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan.

Tom juga dinilai belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menunjukkan upaya untuk menghalangi proses hukum. Ia mengikuti proses pengadilan dengan tertib dan tidak pernah mangkir dari panggilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat terhadap Tom. Jaksa meminta agar Tom dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Tom menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dari praktik impor gula tersebut. Tindakan itu dilakukan semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun Tom menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. “Kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Tom dalam pembelaannya.

Meskipun telah divonis, Tom masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Tim kuasa hukumnya belum menyampaikan secara resmi langkah banding atau tidak.

 

Post Views34 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x