TODAYNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa terkait maraknya penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan volume tinggi yang kerap menimbulkan kebisingan di tengah masyarakat.
Fatwa tersebut tertuang dalam Surat Fatwa MUI Jatim Nomor: 1 Tahun 2025 tentang “Penggunaan Sound Horeg”, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Khozin dan Sekretaris Sholihin Hasan, serta diterbitkan pada 12 Juli 2025.
“Fatwa ini baru resmi dikeluarkan tadi malam,” ujar Sholihin, Minggu (13/7).
Apa Itu Sound Horeg?
MUI Jatim menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio berkekuatan tinggi yang menekankan frekuensi rendah (bass) hingga menimbulkan getaran atau efek “berderak”. Nama “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”.
Poin-Poin Hukum dalam Fatwa
Berikut ketentuan hukum terkait penggunaan sound horeg:
- Boleh, jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, pernikahan, atau shalawatan dan tidak disertai hal yang melanggar syariat.
- Haram, jika:
- Volume melebihi batas wajar dan menimbulkan gangguan kesehatan atau merusak fasilitas umum.
- Disertai joget campur pria-wanita, membuka aurat, atau bentuk kemaksiatan lain.
- Digunakan keliling permukiman dan mengganggu ketertiban umum.
- Digunakan untuk battle sound (adu keras suara) yang memicu pemborosan dan kebisingan ekstrem.
- Jika penggunaan sound horeg menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pengguna wajib mengganti rugi.
Rekomendasi MUI Jatim:
- Penyelenggara hiburan dan penyedia jasa sound system diminta menjaga hak-hak masyarakat, menghormati norma agama, dan mematuhi aturan.
- Pemprov Jatim diminta segera membuat regulasi terkait izin, standar, dan sanksi penggunaan alat pengeras suara.
- Kementerian Hukum dan HAM diminta menunda pemberian legalitas atas sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sampai ada aturan dan penyesuaian sesuai hukum yang berlaku.
- Masyarakat dihimbau lebih selektif dalam memilih hiburan, agar tidak menimbulkan mudarat, serta menghormati hak orang lain dan aturan agama maupun negara.
Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui jika diperlukan. MUI Jatim juga mendorong semua pihak untuk menyebarluaskan isi fatwa ini agar dipahami dan diterapkan bersama.
23 Total Count
Tidak ada komentar