TODAYNEWS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan tidak ingin terburu-buru menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mempertanyakan dari sekian banyaknya putusan MK yang memutus uji materi terkait pemilu, di mana putusan yang final dan mengikat.
“Kalau mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, PDI Perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana?,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selanjutnya, kata Said, internal PDIP masih akan mendiskusikan masalah ini lebih dalam terkait fungsi dan kedudukan MK yang mengambil posisi DPR dalam memutus perkara tersebut hingga akhirnya menimbulkan kebingungan.
“Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?” ucapnya.
“Nah, dua kajian itulah yang nanti kami pada akhirnya akan menyikapi keputusan MK yang terakhir. Apakah kami akan mengikuti atau mengambil posisi yang berbeda,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Said, menurutnya MK tak boleh keluar jalur dari peran dan fungsinya dalam memutus suatu perkara, sehingga hasil dari putusan tersebut tam membuat kegaduhan.
“Oleh karenanya, mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK,” pungkasnya.
“Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu,” demikian Said.
Tidak ada komentar