TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi proyek irigasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, bernama Muh Nasri. Penangkapan dilakukan pada Kamis, di wilayah Makassar.
Nasri merupakan terpidana kasus pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di kawasan Irigasi Topo Jaya. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (4/7/2025) melalui keterangan tertulis.
Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan dari Nasri. Ia kemudian langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Muh Nasri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tanggal 14 Agustus 2023. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain pidana badan, Nasri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Harli menyebut kejahatan Nasri menyebabkan kerugian negara cukup besar. Nilainya mencapai Rp10,26 miliar berdasarkan hasil audit.
Dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10,07 miliar. Nasri diberi waktu satu bulan untuk melunasi jumlah tersebut.
Jika tak mampu membayar dalam tenggat waktu, aset milik Nasri akan dirampas oleh negara. Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang guna menutup kerugian negara.
Bila nilai aset tak mencukupi atau proses lelang gagal, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun. Sanksi ini diberlakukan sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti.
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi,” ujar Harli. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejagung memberantas pelaku korupsi yang mencoba menghindar dari hukum.
Tidak ada komentar