TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan terlibat dalam suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim. Hasto dinilai bersalah dalam kasus yang juga melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa Wawan Yunarwanto memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,” tegas Wawan. Sikap tidak kooperatif ini menjadi catatan penting dalam tuntutan jaksa.
Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Hasto dianggap bersikap sopan selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” sambung Wawan. Rekam jejak hukum Hasto yang bersih menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
Jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut berperan dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP melalui jalur yang melibatkan praktik suap.
Tuntutan ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan pengusutan skandal Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buron KPK.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta kepada Hasto. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana enam bulan kurungan.
Sidang berikutnya akan menghadirkan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Hasto. Keputusan hakim akan menentukan kelanjutan nasib politikus senior PDIP tersebut.
Perkara ini mencuat sebagai pengingat bahwa praktik suap dalam proses politik masih menjadi tantangan besar. KPK menegaskan komitmennya menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar