TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ma’ruf merupakan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK juga telah memeriksa dua saksi dari kalangan wiraswasta pada Rabu (2/7/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Satu dari dua saksi tersebut hadir dan dimintai keterangan terkait investasi yang dilakukan tersangka. Sementara satu saksi lainnya absen dalam pemanggilan tersebut.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi sebelumnya pada Jumat (20/6/2025). KPK memastikan kasus ini bukan baru muncul, tetapi kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berlangsung.
Menanggapi kasus ini, Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan perkara tersebut terjadi di periode lama.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti. Ia menyatakan kasus ini murni tanggung jawab administratif dan teknis.
Siti menyatakan bahwa tidak ada unsur pimpinan MPR yang terlibat, baik yang sedang menjabat maupun periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan ada pada Sekretariat Jenderal kala itu.
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI,” ucap Siti. Ia menyebutkan tanggung jawab perkara ini berada pada Sekjen saat itu, yakni Dr. Ma’ruf Cahyono.
KPK belum menjelaskan secara rinci bentuk gratifikasi yang diterima tersangka. Namun, proses penyidikan terus berjalan dan akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara. KPK menyatakan bakal mengumumkan perkembangan penting secara berkala kepada publik.
Tidak ada komentar