x

Kejagung Terima Rp1,37 Triliun Uang Pengganti Kerugian Negara dari Kasus CPO

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 15:02 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung telah menerima penitipan uang pengganti dari dua grup besar industri sawit. Total nilai uang yang diserahkan mencapai Rp1,37 triliun.

Uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penyerahan dilakukan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan enam perusahaan telah menitipkan uang tersebut. Keenamnya merupakan bagian dari dua grup besar tersebut.

“Dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujar Sutikno. Ia menyampaikan hal ini di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (2/7/2025).

Perusahaan dari Musim Mas Grup adalah PT Musim Mas. Mereka menitipkan dana pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666.

Sementara lima perusahaan lainnya berasal dari Permata Hijau Grup. Mereka adalah PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kelima perusahaan tersebut menyerahkan total uang pengganti sebesar Rp186.430.960.865,26. Dana ini telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5,” jelas Sutikno. Dana ini disimpan di rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di bank BRI.

Setelah mendapatkan izin dari PN Jakarta Pusat, jaksa langsung melakukan penyitaan atas dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk keperluan proses kasasi di Mahkamah Agung.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf A dan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Proses hukum terus berlanjut hingga tingkat tertinggi.

“Setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi,” kata Sutikno. Ia menegaskan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi.

“Keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” sambungnya. Ia berharap uang itu dikompensasikan untuk membayar kerugian negara.

“Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” pungkasnya.

 

Post Views24 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x