x

Istana Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 12:24 34 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyebut membentuk tim khusus dalam rangka untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025 mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Dalam keterangannya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pembentukan tim itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Sosok yang akrab disapa Pras itu mengatakan, tim yang dibentuk itu terdiri dari sejumlah perwakilan jajaran pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretaris Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum.

“Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum,” kata Pras dikutip Rabu (2/7/2025).

“Kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” sambung Pras.

Di sisi lain, Pras menyebut bahwa keputusan MK terkait pemisahan pemilu itu telah berimbas terhadap perubahan sistem kepemiluan di Indonesia.

Selain itu, Pras menilai, bahwa poin putusan MK itu juga telah mempengaruhi aturan teknis dalam penyelenggaraan Pemilu secara nasional.

Oleh karena itu, menurut Pras, pembentukan tim itu diharapkan dapat membantu memberikan saran dan masukan dalam rangka untuk menganalisa dampak yang akan timbul dari hasil putusan itu.

“Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,” ujar Pras.

Melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (GIB)

Post Views35 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x