x

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Skandal Timah Rp 300 Triliun

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 08:14 38 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Putusan ini mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya.

Dalam situs resmi MA, putusan kasasi tercatat dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto mengetuk putusan pada 25 Juni 2025.

Putusan tersebut juga melibatkan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Proses kasasi tercatat memakan waktu sepuluh hari sebelum diputuskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Harvey. Majelis menilai tuntutan jaksa selama 12 tahun terlalu berat untuk perannya.

Hakim Tipikor menilai Harvey hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pertemuan dengan PT Timah. Ia disebut tidak termasuk dalam struktur resmi perusahaan tersebut.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan.

Menurut hakim, Harvey bukan pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah dan PT RBT. Ia hanya membantu Suparta, Dirut PT RBT yang juga terjerat kasus yang sama.

Namun, jaksa tak puas dengan vonis ringan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim banding memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, Harvey juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak mampu, hartanya akan dilelang atau diganti kurungan 10 tahun.

Hakim banding juga memperberat denda Harvey menjadi Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Vonis ini kini telah berkekuatan hukum tetap usai kasasi ditolak.

Kasus korupsi timah ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis dianggap terlibat dalam rangkaian pengelolaan ilegal komoditas timah di Bangka Belitung.

 

Post Views39 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x