TODAYNEWS.ID – Pimpinan DPR RI menggelar rapat terbatas bersama perwakilan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2-2,5 tahun.
Adapun rapat terbatas itu digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/6/2025).
Berdasarkan informasi yang telah diterima, pimpinan DPR yang hadir antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Rapat itu juga turut hadir pimpinan Komisi II, Komisi III, para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dam Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sementara dari unsur pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku hingga saat ini pihaknya bersama unsur pimpinan DPR RI masih melakukan kajian lebih dalam terkait putusan MK.
“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqi, pada Senin (30/6/2025).
Adapun penerapan Pemisahan Pemilu nasional dan daerah itu diputuskan MK di dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK juga telah menjabarkan arti definisi Pemilu nasional yakni meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara untuk Pemilu Daerah yakni pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Atas dasar itu Rifqi menambahkan, bahwa hingga saat ini seluruh pimpinan DPR RI bersama dengan unsur pimpinan lembaga lainnya masih melakukan upaya kajian lebih lanjut terkait putusan MK tersebut.
“Jadi kami tadi mendiskusikannya dengan cukup dalam dan komprehensif,” tutup Rifqi.