x

Komdigi Tegaskan Penyadapan oleh Kejagung dan Operator Sesuai UU, Privasi Tetap Terjaga

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Jun 2025 08:55 73 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator seluler terkait penyadapan tetap sesuai aturan.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran karena mekanismenya tunduk pada undang-undang.

“Operator telekomunikasi kan sekarang bisa memberikan data-data yang sifatnya sesuai dengan aturan. Namanya lawful interception, jadi mereka pasti ikut aturannya,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, Sabtu (28/6).

Wayan menyebut penyadapan dibolehkan selama dilakukan untuk penyidikan hukum. Ia memastikan bahwa kerahasiaan data tetap dijaga ketat sesuai dengan regulasi.

Ia menegaskan bahwa pihak operator terikat kewajiban untuk menjaga privasi pengguna. “KPK saja harus izin Dewas untuk bisa nyadap,” katanya.

Menurut Wayan, UU Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara untuk merahasiakan data pelanggan. Oleh karena itu, penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sebelumnya, Kejagung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator seluler. Kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan teknis dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyatakan kerja sama ini sangat penting. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya, Rabu (25/6).

Empat operator yang terlibat ialah PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Mereka akan menyediakan akses data yang sah untuk keperluan hukum.

Reda menjelaskan kerja sama ini krusial demi mendapatkan informasi A1. Langkah ini mendukung pengumpulan data kredibel untuk keperluan investigasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi,” ucapnya. Data tersebut akan diolah dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.

Salah satu manfaat kerja sama adalah membantu pelacakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, informasi dari operator juga akan digunakan untuk analisis data lebih dalam.

Reda menegaskan dasar hukum kerja sama ini sesuai dengan UU No.11/2021. Aturan itu mengatur otoritas intelijen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.

Secara khusus, Pasal 30B memberi Kejaksaan wewenang dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Semua itu dilakukan dalam koridor hukum demi kepentingan publik.

 

Post Views74 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
22 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x