x

DEEP Indonesia Sambut Baik Putusan MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 07:55 27 Akbar Budi

TODAYNEWS.IDDemocracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan.

Putusan ini menandai tonggak penting dalam perbaikan desain kelembagaan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menyusun sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengatakan, putusan MK ini menjadi koreksi konstitusional atas pelaksanaan pemilu serentak total yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019 dan diulang pada Pemilu 2024.

“Dalam pandangan DEEP Indonesia, pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024 telah menciptakan beban administratif dan teknis yang luar biasa besar bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.

DEPP Indonesia menilai, pemilu yang diselenggarkan secara serentak akan membuat pemilu pemilih bingung dalam menentukan pilihannya.

“Tidak hanya itu, model ini juga menyulitkan pemilih untuk membuat pilihan yang rasional dan informasional karena mereka harus memilih lima jenis jabatan dalam satu hari dengan jumlah calon yang sangat banyak,” jelasnya.

Di sisi lain, partai politik juga kesulitan mempersiapkan calon legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan secara bersamaan. Maka dari itu, partai politik sulit meregenesasi kader-kadernya.

“Sehingga, proses rekrutmen cenderung bersifat instan dan didasarkan pada popularitas semata,” katanya.

“Kompleksitas inilah yang mendorong MK untuk menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak total tidak lagi relevan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan efektivitas penyelenggaraan negara,” katanya.

Dia mengatakan, pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 lalu yang berbeda bulan meski di tahun yang sama tidak memilki landasan hukum yang jelas.

“DEEP Indonesia juga mencermati bahwa jadwal Pemilu 2024 yang memisahkan pemilu legislatif dan pilpres pada Februari dan pilkada pada November tanpa ada pengaturan hukum yang sesuai telah memperlihatkan tumpang tindih tahapan, kelelahan publik, serta potensi kejenuhan demokrasi,” pungkasnya.

Post Views28 Total Count
LAINNYA
x