TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam keterangannya, Peneliti Perludem Fadil Ramdhani menilai keputusan MK soal skema Pemilu nasional dan daerah itu juga dapat menjadi solusi terkait kerumitan yang kerap muncul di pelaksanaan pemilu.
“Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” ujar Peneliti Perludem Fadli di Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang telah digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).
Sebagai informasi, putusan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah atau lokal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Adapun putusan itu diucapkan dalam agenda Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Fadli menyebut permohonan soal pemisahan pemilu keserentakan dalam dua skema itu sebetulnya telah lama didorong oleh Perludem
sebagai bentuk catatan perbaikan terhadap pelaksanan pemilu yang lalu.
“Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Fadil.
Fadil menambahkan, kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu sejatinya telah ditentukan perihal cara penyelenggaraan pemilu yang bersih jujur dan adil.
“Dan ini akan sangat ditentukan oleh format keserentakan pemilu,” tandas Fadil. (GIB)