x

Perludem Ingatkan Legislator Soal Pentingnya Keselarasan Waktu di Putusan MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jun 2025 17:43 31 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) angkat bicara perihal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan keserentakan Pemilu yakni dengan skema Pemilu nasional dan Pemilu Daerah.

Peneliti Perludem, Fadli Ramdani menilai, hal yang paling terpenting dalam tindaklanjut putusan MK itu yakni soal penataan terkait jadwal
pelaksanaan Pemilu dengan teknis durasi jabatan penyelenggara dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Fadli menuturkan dalam petitum permohonan pihaknya juga sudah menjelaskan beberapa simulasi soal transisi antara memberikan jeda waktu antara pemilu presiden DPR dan DPD ini dengan Pemilu kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan Kota atau lokal.

Fadli berharap pihak pembentuk undang-undang dalam hal ini yaitu DPR RI dapat menindaklanjuti poin putusan MK terutama mengenai penataan jadwal penyelengaraan pemilu dengan teknis tahapannya.

“Penataan jadwal penyelenggaraan pemilu ini mesti bersamaan pula dengan penataan durasi masa jabatan penyelenggara pemilu dan rekrutmen penyelenggara pemilu,” kata Fadli dalam diskusi bertajuk ‘Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Serentak Nasional dan Lokal : DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Jumat (27/6/2024).

Sebagai informasi, putusan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah atau lokal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Adapun putusan itu diucapkan dalam agenda Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Di sisi lain, Fadli mengungkapkan penetapan keselarasan jadwal penyelenggaraan Pemilu dengan
durasi jabatan penyelenggara dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu penting ditetapkan secara bersamaan demi mensukseskan pemilu 2029 yang akan datang.

Fadli menuturkan, penyelarasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu itu cukup penting dilakukan sebagai bentuk catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu di kemudian hari.

“Ini yang juga nanti akan menjadi bagian yang di transisikan secara
bersamaan membuat semuanya bisa menjadi lebih teratur dari segi timeline waktu,” turut Fadli.

Fadli menambahkan, DPR sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk membentuk undang-undang diharapkan dapat menindaklanjuti keselarasan soal penataan masa pelaksanaan Pemilu dengan durasi jabatan penyelenggara dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Karna kalau jadwal pemilu nya saja yang sudah dikunci MK diperbaiki dan di transisi kan lalu sementara waktu soal jadwal masa jabatan penyelenggara pemilu dan rekrutmen penyelenggara pemilu tidak diatur itu problemnya pasti tetap akan sama,” tandas Fadli. (GIB)

Post Views32 Total Count
LAINNYA
x