TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah di Surabaya yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.
“Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025). Rumah tersebut diyakini berkaitan langsung dengan praktik penyelewengan dana hibah.
Tak hanya rumah, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban. Lokasi tanah itu diduga kuat akan dijadikan area tambang pasir oleh salah satu tersangka.
“Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” kata Budi. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa lima orang saksi di Kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan itu berkaitan dengan alokasi dan mekanisme penganggaran dana hibah Pokmas.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi. KPK terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Para saksi yang diperiksa meliputi anggota DPRD Jatim dan sejumlah pihak swasta. Nama-nama seperti Mathur Husyairi, Anwar Sadad, dan pengurus Kacong Mahhud Institute turut diperiksa.
Kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam pengusutan perkara ini.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Penetapan tersangka diumumkan pada 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri dari kalangan penerima dan pemberi dana dalam skema hibah tersebut.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” jelas Tessa. Ini mencerminkan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara yang berperan aktif dalam pengusulan dan pengawasan dana hibah. Sementara itu, 15 pemberi berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.