TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap Lisa Rachmat. Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Langkah hukum ini diambil karena jaksa menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Salah satu poin yang disorot adalah pengembalian barang bukti uang tunai kepada terdakwa.
“Terhadap LR juga dilakukan banding, dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025). Ia menegaskan permohonan banding telah diajukan secara resmi.
Menurut Harli, sejumlah barang bukti penting seharusnya dirampas untuk negara. Namun dalam amar putusan, majelis hakim justru memutuskan untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
“Menurut JPU, banyak barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara, tetapi hakim memutuskan mengembalikannya,” jelas Harli. Barang bukti itu meliputi amplop berisi uang tunai dalam pecahan Rp100.000.
Rinciannya adalah satu amplop berisi 1.000 lembar dan satu amplop berisi 2.000 lembar uang pecahan Rp100.000. Nilai uang tersebut termasuk dalam dana yang digunakan untuk menyuap hakim.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyuap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Total nilai suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,6 miliar. Suap tersebut bertujuan agar Ronald Tannur dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan.
Dana suap berasal dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka juga telah dijatuhi vonis dalam kasus ini.
Berbeda dengan Lisa, Kejagung tidak mengajukan banding atas putusan terhadap Meirizka Widjaja. Ia divonis tiga tahun penjara dan baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.
“Terkait dengan MW, tidak ada alasan kuat untuk melakukan upaya hukum karena terdakwa sendiri sudah menerima keputusan,” kata Harli. Keputusan itu dinilai telah final.
Kejagung menekankan pentingnya banding dalam kasus Lisa Rachmat untuk menjaga integritas peradilan. Pengembalian barang bukti dinilai berpotensi merusak prinsip pemberantasan korupsi.
Tidak ada komentar