TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Khofifah sebelumnya tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ketidakhadiran itu diklaim karena alasan keluarga.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan ulang masih dijadwalkan penyidik. “Minggu lalu saya terinformasi, bahwa yang bersangkutan menghadiri anaknya yang sudah di luar negeri,” ujar Setyo, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, penyidik akan berkomunikasi lebih lanjut untuk menjadwalkan kehadiran Khofifah. “Pemberitahuannya juga diterima secara resmi,” imbuhnya.
Kasus ini menyangkut dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana tersebut bersumber dari APBD Jawa Timur dalam rentang waktu empat tahun.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya merupakan penerima suap.
Tiga penerima diketahui merupakan penyelenggara negara aktif. Sementara satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut.
Dari pihak pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta. Dua sisanya juga diketahui berstatus penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap secara resmi nama-nama para tersangka. Rincian peran dan konstruksi perkara akan diumumkan bila penyidikan dianggap cukup.
KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka. Langkah ini untuk mencegah potensi hambatan dalam proses hukum.
Pemanggilan Khofifah dianggap penting dalam membongkar alur penyaluran dana hibah tersebut. KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik akan melanjutkan pemanggilan saksi sesuai kebutuhan hukum,” kata Setyo. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Khofifah terkait agenda pemeriksaan ulang itu.