TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sejalan dengan usulan yang selama ini dibahas di parlemen.
Meski begitu, sosok yang akrab disapa Dede itu mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan kajian lebih dalam, khususnya soal kemungkinan penambahan masa jabatan kepala daerah dan anggota
DPRD.
Sebab, menurut Dede, pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah juga harus di ikuti dengan pembahasan terkait masa jabatan dari kepala daerah dan anggota DPRD tersebut.
“Artinya yang harus menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar 2 tahun. Kalau kita berbicara pastinya adalah 2 tahun,” ungkap Dede, dikutip Jumat (27/6/2025).
Di sisi lain, lanjut Dede keputusan MK soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah itu juga harus ditindaklanjuti dengan membahas masa jabatan kepala daerah berpotensi bertambah.
Dede menuturkan, opsi lain untuk menindaklanjuti putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah itu yakni dengan mengisi posisi kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Walikota serta Bupati dengan Penjabat (PJ).
“Kedua, akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang 2 tahun atau ada PJ-nya 2 tahun,” tutur Dede.
Lebih dalam, Dede menilai, imbas putusan MK itu juga berpotensi akan meningkatkan biaya politik bagi partai politik lantaran pemilu nasional dengan daerah digelar secara terpisah tersebut.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari para pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK itu serta melakukan pembahasan di internal.
“Bahwa pemilu nasional berarti yang bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI. Nah ini akan menutup opsi tandem, sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan untuk bekerjasama dengan caleg-caleg di daerah,” tutup Dede. (GIB)
Tidak ada komentar