TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memeriksa Megawati, Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Megawati merupakan istri dari tersangka utama, Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (26/6/2025) oleh tim penyidik di Gedung Bundar Kejagung. Megawati hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus kredit bermasalah yang melibatkan Bank DKI dan Bank BJB.
“Iya, Megawati istri Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (diperiksa hari ini),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun, Harli belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan.
Megawati disebut memiliki peran dalam perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Keterangan dari pihak keluarga dianggap penting untuk menelusuri aliran dana kredit.
Sebelumnya, adik kandung Iwan Setiawan, yakni Iwan Kurniawan Lukminto, juga telah dimintai keterangan oleh Kejagung. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex saat proses kredit tersebut berlangsung.
Iwan Kurniawan mengaku mengetahui proses pencairan kredit dari bank. Namun ia membantah dana tersebut digunakan oleh sang kakak untuk keperluan pribadi.
“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan),” kata Iwan kepada wartawan, Senin (23/6/2025). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Iwan juga membantah tudingan bahwa dana kredit dipakai untuk membeli aset pribadi. “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari bank digunakan untuk kepentingan operasional Sritex dan anak usahanya. “Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” tegas Iwan.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit ratusan miliar rupiah oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Diduga, proses pemberian kredit tidak memenuhi syarat analisis yang sesuai dengan ketentuan perbankan.
Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan pembelian aset nonproduktif. Penyidik menduga bank telah lalai dalam melakukan due diligence terhadap kondisi keuangan Sritex.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata dari Bank BJB, dan Zainuddin Mappa dari Bank DKI.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Berikut identitas para tersangka:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.