TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal pada tahapan pemilu 2029 mendatang.
Adapun MK dalam putusannya telah mempertimbangkan alasan mengenai pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal dipisah menjadi dua sistem pelaksanaan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dan Pilkada yang waktunya berdekatan dengan telah berpotensi membuat pemilu jenuh.
Adapun pelaksanaan pemilu secara serentak ditenggarai juga gemah menyebabkan menurunnya angka tingkat partisipasi pemilu di berbagai daerah.
“Penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan jarak waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum,” kata Saldi Isra dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Sebagai informasi, putusan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah atau lokal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Adapun putusan itu diucapkan dalam agenda Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Di sisi lain, menurut Sali Isra jika
jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan juga menentukan pilihan diantara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tutup Saldi. (GIB)
Tidak ada komentar