x

Hasto Kristiyanto Beberkan Alasan PDIP Pilih Harun Masiku: Pernah Dapat Beasiswa Ratu Elizabeth

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jun 2025 17:39 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesaksiannya, Hasto menjelaskan alasan partainya memilih Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas di Dapil 1 Sumatera Selatan. Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan judicial review.

“DPP PDI Perjuangan menetapkan saudara Harun Masiku menggantikan Bapak Nazaruddin Kiemas sebagai bagian dari diskresi partai,” kata Hasto kepada majelis hakim.

Hasto menuturkan, Harun Masiku dipilih karena rekam jejak akademis dan keahlian hukumnya. Ia menyebut Harun pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki latar belakang di bidang hukum ekonomi internasional.

Padahal, suara terbanyak setelah Nazaruddin Kiemas adalah milik Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Sementara Harun hanya memperoleh 5.878 suara, berada di posisi keenam dari delapan caleg di dapil tersebut.

“Harun Masiku memiliki keahlian international economic of law yang sangat dibutuhkan oleh partai. Itu salah satu pertimbangannya,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, hasil rapat internal DPP PDIP terkait penunjukan Harun telah disampaikan ke KPU beserta dokumen putusan judicial review MA. Hal ini menjadi dasar administratif penunjukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin.

Jaksa dari KPK, Budhi Sarumpaet, mempertanyakan mengapa Harun yang berada di peringkat keenam justru ditetapkan sebagai pengganti. Hasto kembali menegaskan keputusan diambil berdasarkan kebutuhan strategis partai.

“Dia juga ikut dalam penyusunan AD/ART partai sejak Kongres pertama. Jadi kami pertimbangkan juga aspek historisnya,” tambah Hasto.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto diduga ikut berperan dalam suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa lolos ke DPR. Sebagian dana suap itu diduga bersumber dari Hasto.

Jaksa juga mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri saat akan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat dirinya hendak diperiksa KPK. Tindakan ini dianggap memperparah dugaan upaya menghalangi penyidikan.

 

Post Views37 Total Count
LAINNYA
x