TODAYNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengapresiasi langkah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang cepat menyelesaikan polemik izin tambang dikawasan Raja Ampat Papua Barat Daya.
Selain itu sosok yang akrab disapa Puan itu mengaku turut apresiasi keputusan tegas Prabowo yang menyelesaikan polemik status 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keteranganya, ia menyebut
keputusan Prabowo yang sangat responsif mengatasi polemik itu merupakan suatu hal yang harus mendapatkan apresiasi lebih dari seluruh stakeholder termasuk DPR.
“DPR RI memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang responsif dalam mengambil tindakan,” ungkap Puan dalam pidato politiknya di pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI pada Selasa (24/6/2025).
“Untuk mengatasi permasalahan pertambangan di Raja Ampat dan permasalahan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sehingga tidak berlarut-larut,” sambung Puan.
Di sisi lain, Puan menilai, sikap Presiden Prabowo yang responsif mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik sengketa itu telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Puan menuturkan, sebab apabila polemik di izin tambang di Raja Ampat dan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumut tak segera diselesaikan maka ditenggarai akan berpotensi mengganggu stabilitas politik di kancah nasional.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, keputusan dan kebijakan Prabowo selama memerintah juga dianggap telah banyak memberikan azas manfaat terhadap masyarakat.
“cepat, tepat dan akuntabel, transparan dan bermanfaat bagi rakyat banyak,”tandas Puan.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status kepemilikan 4 pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Adapun keputusan itu dibahas di
dalam agenda rapat terbatas terkait penyelesaian sengketa empat pulau yang berada di pulau Sumatra antara Aceh dan Sumut, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan Rapat itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Bahwa pemerintah berlandaskan beberapa dokumen mengambil keputusan bahwa keempat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah resmi mencabut izin tambang 4 perusahan di kawasan Raja Ampat Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang izin penambangan nya dicabut itu diantaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara pemerintah hingga saat ini diketahui belum mencabut izin penambangan PT GAG Nikel (GN) yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam). (GIB)