TODAYNEWS.ID — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.10 WIB, Senin (23/6/2025). Ia baru keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan materi pemeriksaan mencakup kapasitas Nadiem sebagai menteri. Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait penggunaan anggaran besar itu.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait penggunaan anggaran Rp9,9 triliun,” ujar Harli kepada wartawan. Ia menambahkan, posisi Nadiem sebagai pengambil kebijakan menjadi kunci.
Penyidik juga menyoroti rapat internal Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020. Rapat itu dinilai penting dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook.
“Ada hal yang sangat penting didalami dalam kaitannya dengan rapat bulan Mei 2020,” ucap Harli. Ia menyebut kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April.
Namun hasil kajian awal menyebut Chromebook kurang efektif digunakan. Keputusan pengadaan justru muncul tak lama setelah rapat Mei tersebut.
“Pada akhirnya dirubah, kalau saya tidak salah, pada bulan Juni atau Juli,” jelas Harli. Perubahan kebijakan ini menjadi perhatian serius tim penyidik.
Harli menyebut kemungkinan pemanggilan lanjutan masih terbuka. Sebab, belum semua data dan jawaban tersedia dalam pemeriksaan pertama ini.
“Masih ada data yang belum dibawa dan beberapa pertanyaan yang perlu didalami,” kata Harli. Ia menegaskan pemeriksaan berikutnya akan mempertimbangkan keterangan saksi lain.
Usai diperiksa, Nadiem memberikan keterangan singkat kepada media. Ia berjanji akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Saya akan terus bersikap kooperatif demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan,” ujar Nadiem. Ia mengaku hadir sebagai warga negara yang menghormati hukum.
Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas proses hukum yang transparan. Ia juga menyinggung pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan yang menjalankan proses hukum dengan asas keadilan dan transparansi,” ujarnya. Setelah itu, ia berpamitan kepada wartawan.
“Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” tutup Nadiem. Ia lalu meninggalkan lokasi dengan membawa tas hitam dan mengenakan batik krem.