x

DPR Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi UU TNI

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 10:26 87 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi mengenai Undang-Undang TNI yang telah diajukan mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Utut itu mengatakan alasan dirinya meminta MK untuk menolak permohonan uji materi itu lantaran dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dengan UU yang baru itu.

Adapun Undang-Undang TNI itu merupakan peraturan yang belum lama disahkan DPR pada 21 Maret 2025 lalu.

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut dikutip Senen (23/6/2025).

Di sisi lain, Utut justru meminta MK agar dapat mengabulkan poin petitum yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPR. Adapun menurut Utut, pembahasan UU TNI telah dianggap memenuhi syarat formil penyusunan pembahasan undang-undang.

Diketahui, aturan mengenai syarat penyusunan produk legislator itu sebetulnya telah diatur didalam undang-undang MD3.

Selain itu, Utut mengklaim bahwa pengesahan UU TNI sejatinya tidak melanggar asas hukum apapun terutama mengenai meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” tandas Utut.

Diketahui, sidang permohonan gugatan uji formil UU TNI tercatat masuk ke MK dalam lima nomor perkara. Lima nomor perkara itu yaitu perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Gugatan itu dilayangkan sejumlah mahasiswa dsri Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Sebelumnya MK mencatat telah menerima kurang lebih 11 gugatan uji materi terkait UU TNI. Adapun dari total 11 gugatan hanya 5 yang masuk sementara 5 gugatan lain di tolak dan 1 gugatan dicabut.

Diketahui 5 gugatan yang ditolak itu sebelumnya diajukan oleh para mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir. (GIB)

Post Views88 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x