TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan permintaan keterangan terhadap Khalid. Ia menyebut Khalid kooperatif dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyelidikan.
“Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait perkara haji,” ujar Budi. “Ia sangat membantu penyidik karena bersikap terbuka dan kooperatif,” lanjutnya.
Budi mengingatkan pihak lain agar mencontoh sikap kooperatif Khalid. KPK berharap setiap pihak yang dipanggil bersedia memberikan informasi sesuai pengetahuannya.
“Tentu ini penting juga bagi pihak lain untuk bersikap kooperatif,” ucap Budi. “Agar penanganan kasus ini bisa lebih cepat dan terang,” katanya.
Budi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK berkomitmen untuk segera menaikkan statusnya jika bukti mencukupi.
“Saat ini perkaranya belum naik ke penyidikan,” ujar Budi. “Tapi kami terus menelusuri setiap informasi dan mendalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain Khalid, KPK telah memeriksa sejumlah pihak lainnya. Identitas mereka belum diungkap ke publik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyelidikan tidak hanya menyasar kuota haji 2024. Ia menyebut dugaan korupsi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo di Mabes Polri, Sabtu (21/6). “Kasus ini terus didalami oleh tim penyelidik,” tambahnya.
Setyo menyatakan semua proses masih berjalan. Ia meminta publik bersabar menanti tahapan berikutnya.
“Jadi, semuanya dalam tahap proses ya,” ujarnya. “Kami tunggu perkembangan penyelidikan berikutnya,” kata Setyo.
KPK menerima lima laporan pengaduan soal kuota haji sepanjang 2024. Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada 31 Juli.
Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus. Kelompok ini menyoroti dugaan pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan lainnya berasal dari mahasiswa STMIK Jayakarta, AMALAN Rakyat, dan Jaringan Perempuan Indonesia. Kelima laporan itu kini jadi dasar KPK mendalami dugaan korupsi haji lebih lanjut.