TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyelidikan awal. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi belum menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan laporan masyarakat mengenai korupsi kuota haji sedang dianalisis lebih lanjut. “Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membenarkan pengusutan kasus ini. Ia menyatakan penyelidik tengah menelusuri dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota haji.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). Penelusuran ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan data awal.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan yang pertama kali dilaporkan ke KPK. Salah satu laporan serupa pernah diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
GAMBU melaporkan kasus tersebut ke gedung KPK pada Rabu (31/7/2024). Saat itu, pihak KPK menerima laporan dan menjanjikan akan menganalisis substansinya terlebih dahulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa setiap laporan yang masuk harus ditelaah secara administratif. “Semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” ujarnya pada Kamis (1/8/2024).
Jika hasil telaah awal dianggap cukup, maka laporan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun jika belum lengkap, pelapor akan diminta menyempurnakan dokumen pendukung.
“Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” jelas Tessa. Proses ini diupayakan agar tidak memakan waktu lama.
KPK menekankan pentingnya verifikasi awal sebelum naik ke proses hukum lebih lanjut. Prosedur ini dilakukan agar setiap pengusutan berjalan akurat dan profesional.
Fitroh menyebut bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan bila ada pembaruan signifikan. Hingga kini, KPK belum mengungkap detail pihak yang dilaporkan atau indikasi kerugian negara.
Meski begitu, kasus ini terus menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif dalam tata kelola haji. KPK pun meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan resmi.